Kamis, 30 Mei 2013

Suasana UNIGA


Suasana di kampus UNIGA terasa begitu nyaman, asri, dan juga terasa megah. Akan tetapi, sayang sungguh sayang kebersihan disekitar kampus sangat kurang diperhatikan, terbukti dari maraknya sampah yang berserakkan disekitar kampus. Padahal, tempat sampah telah tersedia diseluruh penjuru kampus UNIGA serta banyak atensi tentang kebersihan, namun hal itu masih saja kurang diperhatikan oleh warga kampus. Tidak hanya tentang kebersihan dari sampah-sampah saja yang kurang diperhatikan. Namun, dari peringatan tentang merokok diruangan kelas pun kurang dihiraukan oleh mahasiswa-mahasiswa, padahal berbagai atensi dan peringatan tentang hal tersebut telah dipasang disetiap ruangan dan tentunya itu sangat mengurangi keindahan dari suasana kampus UNIGA. Apakah perhatian atau atensi yang dipasang kurang besar sehingga mahasiswa tidak mengetahui tentang atensi itu? Ataukah mahasiswanya kurang peka terhadap atensi yang dipasang? ataukah mahasiswanya tidak menghiraukan tentang suasana UNIGA yanng akan tersemar jika tidak menghiraukan kebersihannya? Entahlaaaaah !!

Kamis, 02 Mei 2013

Pihak Adi Bing Slamet rupanya belum puas dengan putusan MUI terkait Eyang Subur. Pihak MUI sebelumnya telah menyatakan Eyang Subur tidak melakukan penodaan agama melainkan hanya menyimpang dari akidah dan syariat Islam.
Atas dasar itulah Adi akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eyang Subur ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.
“Kami bukannya tidak puas. Putusan dari MUI sudah sangat bagus, dan mengartikan bahwa Subur tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kami juga melihat ada suatu penistaan dan penodaan agama, makanya kami akan melaporkannya. Kemungkinan Rabu (24/4) besok,” ujar pengacara Adi Bing Slamet, Fachmi Bachmid di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut dia, kesimpulan dari putusan MUI tak perlu ditafsirkan bermacam-macam yang akan membuyarkan. Katanya, bila seseorang sudah dinyatakan terbukti menyimpang dari akidah sama saja sudah menistakan agama.
“Dalam fatwa itu sudah jelas terjadi penyimpangan dari syariah agama Islam. Jadi jangan ditafsirkan macam-macam, kalau menyimpang berarti ya sesat, sesat berarti menistakan agama,” tegasnya.
Fachmi juga mengaku sudah mengantongi berbagai bukti sebagai bahan laporannya nanti. Sayang dia belum mau menjelaskan lebih lanjut. “Bukti-bukti sangat kuat. Akan kami bawa nanti ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Sebelumnya, Eyang Subur sudah melaporkan Adi dan kawan-kawan ke Mabes Polri beberapa hari lalu. Ramdan Alamsyah, pengacara Subur menuding mereka telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pasal tentang Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan Ramdan akan menambah orang yang akan dilaporkannya.

Deskripsi

Tujuan membuat blog : untuk berbagi informasi