Pihak Adi Bing Slamet rupanya belum puas dengan putusan MUI terkait Eyang Subur.
Pihak MUI sebelumnya telah menyatakan Eyang Subur tidak melakukan
penodaan agama melainkan hanya menyimpang dari akidah dan syariat Islam.
Atas dasar itulah Adi akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eyang Subur ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.
“Kami bukannya tidak puas. Putusan dari MUI sudah sangat bagus, dan
mengartikan bahwa Subur tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kami
juga melihat ada suatu penistaan dan penodaan agama, makanya kami akan
melaporkannya. Kemungkinan Rabu (24/4) besok,” ujar pengacara Adi Bing
Slamet, Fachmi Bachmid di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut dia, kesimpulan dari putusan MUI tak perlu ditafsirkan
bermacam-macam yang akan membuyarkan. Katanya, bila seseorang sudah
dinyatakan terbukti menyimpang dari akidah sama saja sudah menistakan
agama.
“Dalam fatwa itu sudah jelas terjadi penyimpangan dari syariah agama
Islam. Jadi jangan ditafsirkan macam-macam, kalau menyimpang berarti ya
sesat, sesat berarti menistakan agama,” tegasnya.
Fachmi juga mengaku sudah mengantongi berbagai bukti sebagai bahan
laporannya nanti. Sayang dia belum mau menjelaskan lebih lanjut.
“Bukti-bukti sangat kuat. Akan kami bawa nanti ke pihak kepolisian,”
lanjutnya.
Sebelumnya, Eyang Subur sudah melaporkan Adi dan kawan-kawan ke Mabes
Polri beberapa hari lalu. Ramdan Alamsyah, pengacara Subur menuding
mereka telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan
pasal tentang Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan Ramdan akan menambah orang yang akan dilaporkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar